View3. LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN 28 at State University of Yogyakarta. LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN Tiap Negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Semua yang
Dalamsoal ini ditanyakan landasan, yuridis dan kedaulatan. Landasan berarti dasar. Yuridis artinya hukum / sesuai hukum, yang berarti berkaitan dengan peraturan-perundang-undangan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Jadi pada soal ini menanyakan dasar secara hukum mengenai kekuasaan tertinggi yang dipegang negara Indonesia.
21.2 Landasan Yuridis SJSN Landasan yuridis penyelenggaraan SJSN adalah UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2. Pasal 34 ayat 2 meletakkan jaminan sosial sebagai salah satu elemen penyelenggaraan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. 2 UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional UU SJSN
Landasanyuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan yudiris bila terdapat dasar hukum,
LandasanHukum Pers Indonesia 2. Pers Yang Bebas dan Bertanggung Jawab Sesuai Kode Etik Jurnalistik Dalam Masyarakat Demokratis Di Indonesia Pasal 28 UUD 1945 "Pasal 28 F UUD 1945 "Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 40 Tahun
Landasanyuridis kurikulum adalah pancasila dan undang-undang dasar 1945, serta beberapa undang undang dan peraturan pemerintah. yang mengatur tentang standar isi pendidikan adalah: peraturan menteri pendidikan nasional nomor 22 tahun 2016. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005. permendiknas nomor 41 tahun 2007. peraturan menteri pendidikan nasional nomor 23 tahun 2006.
vmBoyvx. – Inilah ulasan tentang arti Landasan Yuridis Pendidikan beserta fungsi dan landasan hukum untuk pendidikan di Indonesia. Menurut Undang-Undang Sisdiknas Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Saat ini di Indonesia banyak menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat. Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat, penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Apa itu Landasan Yuridis Pendidikan? Landasan Yuridis Pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak, pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Adapun peranan landasan yuridis dalam pendidikan adalah memberikan rambu-rambu tentang bagaimana pelaksanaan sistem pendidikan dan managemen pendidikan dilaksanakan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional. Landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan tentang pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Landasan yuridis pendidikan Indonesia dapat juga diartikan sebagai seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang meliputi UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia. Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia. Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Landasan yuridis pendidikan di Indonesia secara umum diatur oleh beberapa aturan yang telah diuraikan diatas, ketujuh aturan tersebut merupakan landasan atau aturan hukum untuk pendidikan yang diselengarakan di Indonesia. Selanjutnya, landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan bersifat material, dan bersifat konseptual dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan Indah Lestari, 2012. Undang-Undang dan Peraturan Pendidikan di Indonesia Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri tentang proses pelaksanaan pendidikan, landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia. Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak, sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini , bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan Baharuddin, 2012. Adapun landasan hukum atau landasan yuridis pendidikan di indonesia adalah sebagai berikut 1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 31 Landasan hukum atau landasan yuridis pendidikan di Indonesia diatur dalam UUD RI Tahun 1945 pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 tentang pendidikan yang berbunyi Ayat 1 Setiap warga negara negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerintah wajib membiayainya. Ayat 3 Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. Ayat 4 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ayat 5 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Makna yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar tentang pendidikan adalah sebagai berikut Setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, hak pendidikan yang dimiliki setiapa warga negara ini diharapkan mampu dimanfaatkan dengan baik oleh setiap warga negara, agar pendidikan yang dicita-citakan oleh masing-masing warga negara dapat tercapai. Setiap pendidikan dasar yang ditempuh oleh warga negara wajib dibiayai oleh pemerintah yang dimaksudkan adalah pemerintah menyediakan dana khusus untuk pendidikan dasar bagi warga negara Indonesia, sehingga semua warga bisa memmperoehpendidikan yang layak dari tingkat dasar. Pendidikan nasional diharapkan mampu menciptakan pribadi generasi penerus yang bermoral, mandiri, matang dan dewasa, jujur, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, dan berperilaku santun. Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan dana pendidikan dari sebagian APBN sehingga penyelengaraan pendidikan di Indonesia dapat berjalan dan tersebar secara merata di seluruh wilayah di Indonesia. Pemerintah diharapkan mampu memprioritaskan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. 2. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan perundangan-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang ini mengatur pendidikan pada umumnya artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini. Ada beberapa pasal yang berkaitan dengan pendidikan antara lain Pasal 1 ayat 2 dan ayat 5 tentang pendidikan yang berakar pada kebudayaan dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Pasal 5 tentang hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 6 tentang kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan kerja sama antara komponen masyarakat dalam uapaya pengembangan pendidikan. Pasal 13 tentang perbedaan pendidikan jalur formal, nonformal dan informal. Pasal 15 tentang pembagian jalur pendidikan formal Pasal 29 tentang jalur kedinasan Pasal 28 tentang pendidikan anak usia dini Pasal 20 tentang pendidikan akademik dan pendidikan profesional Pasal 24 tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan Pasal 12 tentang hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama Pasal 39 tentang tenaga kependidikan Pasal 36 tentang pengembangan kurikulum Pasal 45 tentang pengadaan dan pemberdayaan sumber daya pendidikan Pasal 58 tentang evaluasi hasil belajar peserta didik. 3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Undang-Undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum istilah-istilah dalam undang-undang ini, kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. 4. Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Fungsi Landasan Yuridis atau Landasan Hukum Pendidikan Berdasarkan peratuan perundang-undangan tentang pendidikan di Indonesia tersebut dapat disimpulkan bahwa, fungsi landasan yuridis atau landasan hukum pendidikan di Indonesia sebagai dasar pijakan atau titik tolak praktek pendidikan dan atau studi pendidikan yang mengikat setiap manusia didalamnya dalam menjalankan proses pendidikan, dan memberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan bagi yang melanggar untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam hal penyelenggaraan pendidikan di indonesia. KK *berbagai sumber lobikampus 2016 Dapatkan Update Berita Terbaru dari di Google News
Pers memiliki peranan sangat penting dalam sekala nasional. Salah satu fungsi pers di Indonesia ialah sebagai sarana pendidikan kepada masyarakat karena memuat serangkaian literasi yang dapat menambah pengetahuan. Disisi lainnya, dalam koredor penjelasannya sendiri setiap lembaga haruslah memiliki landasan hukum, hal ini setidaknya dipergunakan sebagai legitimasi apabila mengalami permasalahan. Namun yang pasti, setidaknya dalam membentuk maupun berada dalam pers di Indonesia yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dengan demokrasi aturan perundang-undangan tersebut terdapat dalam pasal dan butir pada penjabaran Pancasila. Pers adalah bentuk penyiaran berita yang dilakukan oleh lembaga resmi secara online ataupun offline cetak dalam rangka memberikan informasi kepaa masyarakat untuk berbagai rencana kebijakan-kebijakan nasional. Dalam arti ini pers seolah dapat menjadi penghubung serta patokan setiap Warga Negara dalam melakukan kontrol sosial. Misalnya saja tentang hubungan internasional, kebijakan yang menjadi tugas presiden, ataupun pemberitaan tentang hak-hak DPR yang dipergunakan untuk menjadi pengawas presiden. Macam Landasan Hukum Pers di Indonesia Landasan hukum pers di Indonesia atau landasan nasional merupakan dapat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang dijadikan sebagai pijakan untuk menjalankan fungsi dan peranan pers. Pentingnya landasan hukum bagi pers nasional adalah tercipta kepastian hukum bagi insan pers nasional dalam menyajikan berita dan informasi tanpa adanya upaya pengekangan dan pihak mana pun termasuk pemerintah. Landasan hukum pers yang berlaku pada saat ini dapat dibedakan menjadi berbagai macam, diantaranya adalah sebagai berikut; Landasan idiil Landasan idiil pers nasional adalah Pancasila. Artinya, pers nasional harus tetap merujuk pada Pancasila sebagal ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata fluai, dan sumber dan segala sumber hukum yang harus dipegang teguh dalam menjalankan pemberitaan. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional pers nasional termuat dalam Undang-Undang, dimana penggunakan Amandemen UUD 1945 dan ketetapan MPR yang berlaku saat ini setidaknya memberikan aturan tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan. Pers yang ada di Indonesia haruslah memiliki landasan hukum yang jelas, hal ini dilakukan agar lembaga pers tidak kehilangan arah. Sehingga tetap memiliki peranan penting, khususnya dalam mengimplementasikan jati diri dalam kompetisi era global. Adapun untuk ketentuan UUD 1945, yang seringkali dikaiatan dengan masalah pers nasional antara lain ditunjukkan dalam pasal-pasal berikut. Pasal 28 UUD 1945 Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Kaitan ¡si pasal 28 UUD 1945 dengan pers nasional adalah pers nasional sebagai salah satu sarana atau wahana komunikasi massa. Dalam hal ini masyarakat bisa melaksanakan hak kemerdekaan bersenikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat melalui pers nasional. Pasal 28 F UUD 1945 Pasal 28F UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasikan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Kaitan pasal 28F UUD 1945 dengan pers nasional adalah setiap orang bisa memperoleh haknya, baik hak berkomunikasi maupun memperoleh informasi melalui berbagai saluran komunikasi atau media massa yang merupakan bagian dan pers nasional. Landasan Yuridis Formal Landasan yuridis formal pers nasional sejatinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain tu, landasan yuridis formal pers nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Landasan Strategis Operasional Landasan strategis operasional pers nasional memberikan acuan pada serangkaian kebijakan redaksional media pers masing-masing. Secara internal kebijakan tersebut berdampak pada kepentingan sosial dan kepnetingan skala nasional. Setiap penerbitan pers harus memiliki garis haluan manajenial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofis, visi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Garis haluan nedaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbitan media pers. Landasan Sosiologis Kultural Landasan sosiologis kultural berpijak pada kumpulan tata nilai dan norma sosial, budaya, dan agama yang berlaku dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Pers Indonesia adaiah pers nasional yang sarat muatan nilai serta tanggung jawab. Pers Indonesia bukan pers liberal. Dalam segala sikap dan perilakunya, pers nasional dipengaruhi dan dipagaruhi pada serangkaian nilai-nilai kuitural yang melakat dalam kehidupan bermasyarakat. Landasan Etis Profesional Landasan etis profesional menginduk pada kode etik profesional. Setiap organisasi yang mengatasnamakan pers harus memiliki kode etik. Secana teknis, beberapa onganisasi pers bisa saja sepakat untuk menginduk pada satu kode etik. Akan tetapi, secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terkait dan tunduk pada ketentuan kode etik. Hal ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri, boleh juga menyepakati kode etik secara bersama-sama. Dari serangkaian penjelasan tentang landasan hukum pres nasional di atas, dapatlah dikatakan bahwa setjatiny apa yang dilakukan insan pers ialah menghubungan arus informasi dari masyarakat kepada pemerintah ataupun sebaliknya. Akan tetapi dalam proses penyampain informasi tersebut tetap memiliki landasan hukum kuat, sehingga secara tidak langsung akan tercermin menjadi bagian idialisme setiap orang tergabung dalam pers. Demikianlah tulisan mengenai Landasan Hukum Pers di Indonesia yang berlaku sampai saat ini. Semoga melalui tulisan ini bisa memberikan wawasan dan menambah informasi bagi segenap pembaca yang refrensi tentang materi “pers”. Saya adalah lulusan Universitas Lampung Tahun 2022 Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang bercita-cita ingin menjadi dosen
BerandaKlinikIlmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumArti Landasan Filoso...Ilmu HukumKamis, 21 April 2022Apakah yang dimaksud dengan pengertian hukum secara yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam peraturan perundang-undangan?Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis. Apa arti dari masing-masing landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 9 Mei menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai arti landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, kami informasikan bahwa keseluruhan jawaban kami akan berpedoman pada UU 12/2011 dan Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaMenurut Pasal 7 ayat 1 UU 12/2011, hierarki peraturan perundang-undangan adalahUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/KotaSelain 7 jenis peraturan di atas, jenis peraturan perundang-undangan juga mencakupperaturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. [1]Peraturan perundang-undangan ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[2]Baca juga Hierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaLandasan Filosofis, Sosiologis, dan YuridisPembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi[3]kejelasan tujuan;kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan;kejelasan rumusan; danketerbukaanAsas dapat dilaksanakan sebagaimana disebut di atas berarti setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.[4]Lalu apa yang dimaksud dengan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? Berikut penjelasannya[5]Landasan FilosofisLandasan filosofis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD SosiologisLandasan sosiologis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan Yuridis Pengertian landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan yuridis adalah menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang persoalan hukum itu, antara lain peraturan yang sudah ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari undang-undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya sudah ada tetapi tidak memadai, atau peraturannya memang sama sekali belum filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok pikiran padakonsideransUndang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[6]Baca juga Arti Menimbang’ dan Mengingat’ dalam Peraturan Perundang-UndanganAdapun unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut menjadi pertimbangan dan alasan pembentukannya yang penulisannya ditempatkan secara berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis.[7]Unsur filosofis diartikan sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD sosiologis dibentuknya peraturan perundang-undangan adalah menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.[1] Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 12/2011”[2] Pasal 8 ayat 2 UU 12/2011[3] Pasal 5 UU 12/2011[4] Penjelasan Pasal 5 huruf d UU 12/2011[5] Lampiran I UU 12/2011[6] Lampiran II UU 12/2011[7] Lampiran II UU 12/2011Tags
Menurut Keputusan Dewan Pers tertanggal 1 Desember 1974 yang ditandatangani Menpen Mashuri, SH, pers nasional berpijak kepada enam landasan. Pada zaman Orde Baru, enatn landasan tersebut dijadikan semacam “rukun iman” bagi para pengusaha pers dan kalangan praktisi jurnalistik agar tidak tersandung dan bebas dari ancaman pemberedelan yang setiap saat bisa dilakukan oleh pemerintah. Secara yuridis, ketika itu UU Pokok Pers sekarang UU Pokok Pers No. 40/1999 memang dengan tegas menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenai pembredeilan. Namun secara politis, pemerintah sering tak menggubrisnya. Pemerintah melalui Departemen Penerangan bisa kapan saja memberangus pers yang dianggapnya “tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan nasional”. Deppen, pada wakatu itu adalah departemen yang paling ditakuti oleh siapa pun yang berkecimpung dalam dunia penerbitan pers nasional, baik di ibu kota maupun terlebih lagi di daerah-daerah. Dalam SK Dewan Pers 79/1974 ditegaskan, pers nasional berpijak kepada enam landasan, yakni 1 landasan idiil Pancasila, 2 landasan konstitusional UUD 1945, 3 landasan strategis operasional garis-garis besar haluan negara GBHN, 4 landasan yuridis UU Pokok Pers No. 11/1966, 5 landasan sosiologis tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaku pada masyarakat bangsa Indonesia, dan 6 landasan etis kode etik Persatuan Wartawan Indonesia PWI. Apakah SK Dewan Pers 79/1974 yang dibuat dalam era pemerintahan otokratis itu masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi pers era masa kini yang sedang mencoba mengembangkan era pemerintahan demokratis? Penulis buku ini berpendapat, untuk sebagian kecil sudah tidak relevan. Sedangkan untuk sebagian besar sampai kini masih tetap sangat relevan setelah disesuaikan dengan perkembangan serta ketentuan yang berlaku. Untuk yang tidak relevan, misalnya tentang landasan strategis operasional. Dalam era reformasi, MPR tidak lagi menetapkan GBHN. Begitu juga dengan landasan etis, keharusan untuk menginduk hanya kepada satu organisasi profesi sudah sangat kadaluwarsa. Kini wartawan boleh bergabung dengan salah satu organisasi profesi pers mana saja yang disukainya. Lantas, apakah landasan pers nasional jadi menyusut dari enam landasan menjadi lima atau empat landasan, misalnya? Buku ini berpendapat, jumlahnya tidak mengalami perubahan. Tetap enam landasan. Hanya isinya dan urutannya saja yang diubah serta disesuaikan. Pers nasional bagaimanapun perlu tetap memiliki landasan untuk menghindari ironi, tirani, dan bahkan hegemoni kekuasaan dalam tubuhnya sendiri Dengan demikian, landasan idiil pers tetap Pancasila. Artinya, selama ideologi negara tidak diganti, suka atau tidak suka, pers nasional kita harus tetap merujuk kepada Pancasila sebagai ideologi nasional, dasar negara, falsafah hidup bangsa, sumber tata nilai, dan sumber segala sumber hukum. Di negara mana pun, pers sangat dipengaruhi dan sangat bergantung kepada ideologi serta sistem politik yang dianut negara bersangkutan. Dalam negara monarki, lahir dan berkembang pers monarki. Dalam negara liberal, lahir dan berkembang pers liberal kapitalistik. Lalu dalam negara majemuk Indonesia, apakah etis kita mengembangkan pers liberal kapitalistik yang berorientasi komersial semata dan hanya mengabdi kepada pemilik modal? Landasan kedua, adalah landasan konstitusional, berarti mcnunjuk kepada UUD 1945 setelah empat kali dilakukan amandemen dan ketetapan-ketetapan MPR yang mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan. UUD bukanlah kltab suci yang tak boleh diganti atau direvisi. UUD tidak perlu disakralkan. Sangat berbahaya apabila UUD hanya dijadikan alat ritual. UUD harus dijadikan senantiasa aktual. Pers nasional dengan demikian harus memiliki pijakan konstitusional agar tak kehilangan kendali serta jati-diri dalam kompetisi era global. Landasan ketiga, landasan yuridis formal, mengacu kepada UU Pokok Pers untuk pers, dan UU Pokok Penyiaran untuk media radio siaran dan media televisi siaran. Sekadar catatan, dalam UU Pokok Pers No. 40/1999, pers dalam arti media cetak berkala dan pers dalam arti media radio siaran berkala dan media televisi siaran berkala, diartikan sekaligus diperlakukan sama sehingga menjadi rancu serta disfungsional. Landasan keempat, landasan sosiologis kultural, berpijak pada tata nilai dan norma sosial budaya agama yang berlaku pada dan sekaligus dijunjung tinggi oleh masyarakat bangsa Indonesia. Landasan kelima, landasan strategis operasional, mengacu kepada kebijakan redaksional media pers masing-masing secara internal yang berdampak kepada kepentingan sosial dan nasional. Setiap penerbitan pers harus memiliki garis haluan manajerial dan redaksional. Garis haluan manajerial berkaitan erat dengan filosofi, visi misi, orientasi, kebijakan, dan kepentingan komersial. Garis haluan redaksional mengatur tentang kebijakan pemberitaan atau sesuatu yang menyangkut materi isi serta kemasan penerbitan media pers. Landasan keenam, landasan etis, menginduk kepada kode etik profesi. Setiap organisasi profesi pers harus memiliki kode etik. Secara teknis, beberapa organisasi pers bisa saja sepakat untuk hanya menginduk kepada satu kode etik. Tetapi secara filosofis, setiap organisasi pers harus menyatakan terikat dan tunduk kepada ketentuan kode etik. Ini berarti tiap organisasi pers boleh memiliki kode etik sendiri-sendiri, boleh juga menyapakati kode etik bersama. Incoming search termslandasan perslandasan pers nasionallandasan yuridis formal pers nasional adalahlandasan operasional pers nasional adalahlandasan yuridis formal pers nasionallandasan pers di Indonesiajelaskan landasan etis profesional pers nasionallandasan operasional pers nasionalLandasan sosiologis pers nasional indonesia adalahlandasan sosiologis pers nasional adalah
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Pers ?Mungkin anda pernah mendengar kata Pers ? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang Pengertian, karakteristik, fungsi, jenis, peranan, landasan. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pers merupakan sebuah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan mengguakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Berikut adalah beberapa pengertian pers menurut para ahli anatara lain sebagai berikut 1. Simorangkir Menurut Simorangkir pengertian pers adalah pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas. Dalam hal ini pengertian pers dalam arti sempit adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah. Pengertian pers dalam arti luas tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi mencakup juga radio, televisi dan film. 2. L. Taufik Menurut L. Taufik pengertian pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya. 3. Frederich S. Siebert Menurut Frederich S. Siebert pengertian pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memnuhi persyaratan publisistik yang tertentu. 4. Oemar Seno Adji Menurut Oemar Seno Adji pengertian pers yang terbagi atas dua yaitu ialah pers dalam arti yang sempit dan juga pers di dalam arti yang luas. Dimana dilam arti sempit ialah pers yang berartikan penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis. Sedangkan dalam artian yang luas pers ialah memancarkan sebuah pikiran atau juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan seluruh alat media komunikasi yang ada. 5. Kustadi Suhandang Menurut Kustadi Suhandang pengertian Pers adalah seni atua kterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya. Karakteristik Pers Adapun beberapa karakteristik pers diantaranya yaitu Perioditas, maksudnya ialah sebuah lembaga disebut pers apabila dapat menerbitkan informasi dan berita dengan teratur dan periodik. Perioditas mementingkan jadwal terbit, irama terbit dan konsistensi. Publisitas, maksudnya ialah pers harus dapat menyebarkan berita/informasi kepada khalayak dengan sasaran heterogen, baik dari sisi psikografis ataupun geografis. Aktualitas, maksudnya ialah seluruh berita/informasi yang dipublikasikan harus ada unsur hal baru atau up to date. Universalitas, maksudnya ialah banyak informasi yang ada di pers tetapi selalu ada topik yang menjadi tajuk utama. Objektivitas, maksudnya ialah sebuah nilai etika dan norma yang harus dipegang teguh oleh surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya. Setiap berita yang disuguhkan itu harus dapat dipercaya dan menarik perhatian pembaca, tidak mengganggu perasaan dan pendapat mereka. kebenaran isi berita yang disampaikan tidak menimbulkan tanda tanya. Fungsi Pers Berikut adalah beberapa fungsi pers antara lain yakni Sebagai media komunikasi Sebagai alat yang memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita Sebagai media pendidikan Sebagai media hiburan Sebagai media kontrol sosial yang meliput hal buruk yang melanggar hukum, agar dalam peristiwa ini tidak terulang lagi dan mampu membuat kesadaran masyarakat. Sebagai Lembaga Ekonomi artinya liputan suatu berita dapat bernilai jual tinggi serta melakukan sebuah periklanan yang menambah dalam keuntungan pers. Sebagai penyampai informasi persuasif, yaitu berisi ajakan untuk melakukan sesuatu biasanya berupa himbauan mengenai sesuatu, dakwah, iklan pelayananmasyarakat, dan sebagainya. Jenis-Jenis Pers Berikut adalah jenis-jenis pers antara lain yakni 1. Pers Media Massa Tradisional Pers media masa tradisional merupakan seluruh media dengan otoritas dan mempunyai organisasi yang jelas sebagai media. Contoh pers atau media tradisional antara lain Surat kabar, majalah, radio, film, layar lebar ataupun televisi. Adapun beberapa ciri media massa tradisional Adanya proses seleksi informasi, diterjemahkan dan didistribusikan Pers atau media massa hanya sebagai perantara dan mengirim informasi melalaui saluran khusus Penerima informasi merupakan bagian dari masyarakat dan dapat menyeleksi informasi yang diterima Interaksi antara sumber berita dan penerima sangat sedikit. 2. Pers/Media Massa Modern Pers media masa modern merupakan seluruh media dengan otoritas dan tidak mempunyai otoritas dan juga mempunyai organisasi media. Contoh pers atau media massa modern antara situs berita online, media sosial, aplikasi chat dan lain sebagainya. Adapun beberapa ciri media massa modern Sumber informasi dapat mentransmisikan pesannya kepada penerima, baik melalui internet maupun pesan SMS Isi informasi atau pesan disediakan oleh banyak pihak, baik individu maupun organisasi Penyebaran informasi tidak melalui perantara, dan interaksi individu sering terjadi Penerima informasi dapat menentukan waktu interaksi Peranan Pers Berikut adalah peranan pers antara lain yaitu 1. Saluran Informasi kepada Masyarakat Pers memiliki peran dalam mencari dan menyebarluaskan berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi sarana informasi antar kelompok masyarakat, dan sarana pertukaran informasi. 2. Saluran bagi Debat Publik dan Opini Publik Sehingga masyarakat dapat menyampaikan beragam aspirasi, kritik, usul, pendapat, dan saran lewat pers. Sehingga media massa menjadi sarana efektif dalam menampung, mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat dan benar tentang aspirasi-aspirasi rakyat. Adapun peranan pers menurut Pasal 6 Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 menyatakan, pers melaksanakan peranannya sebagai berikut Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia HAM, serta menghormati kebhinnekaan Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang cepat, akurat dan benar Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Landasan Hukum Pers Indonesia Berikut adalah landasan hukum pers indonesia antara lain sebagai berikut 1. Landasan idiil Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis. 2. Landasan konstitusional Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945. Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai menghianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini. 3. Landasan yuridis Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa. 4. Landasan etis Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku. 5. Landasan profesional Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik. Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara. 6. Landasan kebebasan Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F. Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pers adalah Pengertian, Karakteristik, Fungsi, Jenis, Peranan, Landasan Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya
landasan yuridis pers nasional adalah